Rakor dengan Perwakilan Asing, Imigrasi Sumut Bahas Visa Hingga Pengawasan WNA

topmetro.news, Medan – Penguatan komunikasi antara jajaran imigrasi dan perwakilan negara asing menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026.

Forum tersebut membahas sejumlah persoalan keimigrasian, mulai dari kebijakan visa hingga pengawasan warga negara asing (WNA).

Rapat koordinasi yang digelar Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, berlangsung di JW Marriott Hotel Medan, Kamis (24/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan, membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi, Alif Suaidi, yang hadir mewakili Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.

Sejumlah Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan negara sahabat di Medan turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Parlindungan mengatakan, perkembangan mobilitas manusia lintas negara membuat kerja sama antara imigrasi dan perwakilan asing semakin diperlukan. Selain memberikan pelayanan, imigrasi juga memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan serta kepentingan nasional.

“Hubungan yang harmonis antara jajaran keimigrasian dan perwakilan asing menjadi kunci dalam menciptakan komunikasi yang efektif,” kata Parlindungan.

Menurut dia, komunikasi yang baik diperlukan terutama ketika terdapat persoalan keimigrasian yang melibatkan warga negara asing di Sumatera Utara.

Forum tersebut sekaligus menjadi sarana bagi jajaran imigrasi untuk menyampaikan perkembangan kebijakan keimigrasian kepada perwakilan negara sahabat. Sebaliknya, para perwakilan asing dapat menyampaikan masukan maupun persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.

Sejumlah isu aktual menjadi materi pembahasan dalam rakor. Di antaranya mengenai urgensi legislasi Global Citizenship of Indonesia, perkembangan kebijakan visa di tengah perubahan mobilitas global, penanganan tindak pidana online scamming dari perspektif hukum keimigrasian, serta mekanisme notifikasi dan akses kekonsuleran bagi warga negara asing.

Pembahasan tersebut juga membuka ruang dialog antara para konsul dengan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terkait visa, izin tinggal, pengawasan WNA, hingga persoalan kekonsuleran.

Untuk memberikan pendampingan yang lebih teknis, kegiatan juga dilengkapi dengan coaching clinic. Perwakilan asing dapat berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan keimigrasian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Parlindungan berharap rakor tersebut menghasilkan pemahaman bersama dan memperkuat kerja sama antara Imigrasi dengan perwakilan negara asing di Medan.

“Harapannya, pertemuan ini menghasilkan pemahaman bersama serta penguatan kerja sama yang konkret, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola keimigrasian yang semakin modern, humanis, dan responsif tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA berjalan secara efektif.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment